
SLB Mandara Kendari adalah Sekolah Luar Biasa yang melayani peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial dan atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. Sekolah ini didirikan oleh kantor wilayah Depertemen Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Riau ( SK Pendirian No. 13 a/d/1998, tanggal 29 januari 1998 ). SLB Mandara Kendari menyelenggarakan Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus hal ini sesuai dengan UU RI No. 20 tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional.
2. SISTIM PELAYANAN
Sistim pelayanan pendidikan dilaksanakan melalui 2 sistim :
• Pelayanan pendidikan akademik, anak dalam pelayanan di sekolah dikelompokkan dalan satu ruangan/kelas dengan satu wali pendamping khusus sesuai dengan bidang khusus
• Pelayanan di bidang bakat, anak dalam pelayanan sekolah dikelompokkan dalam ruangan/kelas, bengkel kerja, dilatih/dibimbing/dibina sesuai dengan bakat dan keterampilan, didampingi oleh tenaga professional bengkel yang sudah dilatih baik tingkat propinsi maupun tingkat nasional untuk anak mandiri.
3. TEMPAT DAN LOKASI
SLB Mandara Kendari berlokasi di Jl. Antero Hamhar No….. Kelurahan Kecamatan Tenayan Raya Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara. Lokasi pelayanan yang cukup luas dan relative jauh dari hilir mudik kendaraan sehingga tidak dikhawatirkan untuk anak-anak bermain di jalan raya yang sangat membahayakan dirinya.
4. FASILITAS YANG DIMILIKI
SLB Negeri Pembina Pekanbaru mempunyai fasilitas-fasilitas antara lain sebagai berikut :
• Gedung permanen dengan 23 ruang belajar/kelas
• 2 ruangan kepala sekolah
• 1 ruangan majelis guru
• 1 ruangan pustaka
• 3 ruangan keterampilan :
Ruang Keterampilan Otomotif
Ruang Keterampilan Busana
Ruang Keterampilan Tata Boga
• Ruang permanen aula/tempat olahraga
• Taman untuk bermain
• Ruang kesenian
• Kamar mandi/WC
• Musholla
• Asrama
Saran prasarana penunjang dalam kegiatan pembelajaran antara lain :
• Buku-buku kurikulum
• Buku-buku mata pelajaran
• Buku-buku penunjang pembelajaran baik Bahasa Indonesia maupun Bahasa Innggris
• Komputer
• Telphone
• Internet
5. TENAGA PENGAJAR
Tenaga pengajar atau guru yang berpengalaman dibidangnya dengan berbasis pendidikan minimal setara Diploma II (D II), Ahli Madya, Sarjana ( S1 ), selain bekerja sama dengan Dokter Puskesmas guna mendapatkan kejelasan tentang tingkat kecacatan sebagai sarana penempatan secara proporsional dan profesional.
6. MOTIVASI BAGI PESERTA PELAYANAN PESERTA DIDIK
Bagi siswa yang berasal dari kelurga yang dianggap tidak mampu diusahakan mendapatkan bantuan dari Direktorat Pembinaan Sekolah Luar Biasa, Dinas Pendidikan Propinsi Riau dan Dinas Kesejahteraaan Sosial.
• Bantuan Bea Siswa dari Dinas Pendidikan Propinsi Sultra
• Bantuan Bea Siswa dari Direktorat Pembinaan Sekolah Luar Biasa